Hampir Bentrok, Dua Perusahaan yang Berebut Lahan Berhasil Dimediasi Polres Batang

  • kemarin dulu
BATANG, POJOKBACA.ID - Dua raksasa industri saling berseteru atas klaim kepemilikan tanah di Desa Depok, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dua perusahaam yakni, PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang telah lama bersengketa terkait sebidang lahan seluas 19,6 hektar yang terletak di kawasan tersebut.

Konflik ini hampir berujung pada bentrokan fisik setelah kedua belah pihak melakukan aktivitas yang sama di lahan yang menjadi pusat sengketa.

PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, yang diketahui sebagai pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar di Desa Depok, berencana memasang pagar dan papan peringatan larangan beraktivitas di lokasi.

Namun, klaim tersebut dihadang oleh PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah yang sama. Bahkan, TSI sudah mempersiapkan peralatan untuk memulai pembangunan pabrik di area tersebut.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika kedua kubu bersiap untuk bentrok, tetapi situasi berhasil diredam oleh kehadiran personel Polres Batang yang melakukan pengawalan sejak awal pagi.

Melalui mediasi yang diadakan di lokasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan semua kegiatan di tanah yang disengketakan, menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Kapolsek Tulis, AKP Agung Susanto, mengonfirmasi bahwa hasil mediasi memutuskan untuk menghentikan sementara semua aktivitas di area sengketa. "Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek sengketa itu status quo menghormati proses peradilan," ujarnya.

Namun, persoalan ini tak hanya sebatas klaim kepemilikan tanah. Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono, melaporkan mantan orang kepercayaannya ke Polres Batang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah bernilai belasan miliar yang terletak di Desa Depok.

Kuasa hukum dari Hartono, Sugirman, menjelaskan bahwa Hartono awalnya memerintahkan orang kepercayaannya, yang disebut SD, untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan harga Rp 21 miliar.

Namun, rencana penjualan tersebut terhenti karena pandemi Covid-19. Meski dibatalkan, SD tetap melanjutkan transaksi dengan menjual tanah tersebut kepada PT TSI Semarang. "Sudah dibatalkan namun SD tetap menjual tanah itu meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah," ungkap Sugirman.

Pihak Hartono juga telah mengingatkan SD untuk tidak melanjutkan pengurukan tanah karena sengketa yang terjadi. Ancaman dilayangkan bahwa tindakan tersebut akan dilaporkan ke berbagai instansi, termasuk ke Kapolres, Kapolda, bahkan ke Kapolri.

Dalam menghadapi konflik ini, perwakilan dari PT PPI Surakarta, Sugirman, menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi sengketa hingga ada putusan inkracht dari pengadilan.***

Dianjurkan