3 Kecamatan di Kota Sukabumi Tak Punya SMAN, Perlu Rp 6 M untuk Lahan Sekolah Baru

  • 10 bulan yang lalu
Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 melalui jalur zonasi membuat isu kurangnya jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Sukabumi kembali mengemuka. Pasalnya, tiga dari tujuh kecamatan di kota seluas 48,33 kilometer persegi ini belum memiliki SMA Negeri.

Tiga kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri itu adalah Baros, Lembursitu, dan Warudoyong. Sementara empat kecamatan lainnya di Kota Sukabumi saat ini sudah memiliki SMA Negeri yakni SMA Negeri 2 di Gunungupuyuh, SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 di Cikole, SMA Negeri 1 di Citamiang, dan SMA Negeri 5 di Cibeureum.

Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V yang membawahi Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah melakukan sejumlah upaya untuk menambah SMA Negeri di Kota Sukabumi. Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tetapi masih menemui kendala, salah satunya anggaran.

Kepala KCD Wilayah V Nonong Winarni mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait rencana pendirian SMA Negeri baru ini, termasuk lahan yang diajukan kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat lengkap dengan besaran anggarannya. Nonong menyebut sekolah baru dapat dibangun di Kecamatan Baros.

Nonong mengungkapkan sejak 2021 KCD Wilayah V telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat anggaran Rp 6 miliar untuk penyediaan lahan SMA Negeri di Kecamatan Baros. Namun, pengajuan ini belum disepakati. Rangkaian kendala, termasuk terjadinya pandemi Covid-19, menjadi salah satu alasan.

Menurutnya, pengajuan ini akan terus dilakukan setiap tahun termasuk pada 2024, meski keputusan dikabulkan atau tidak berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan analisis yang dilakukan. Nonong juga memahami Pemerintah Kota Sukabumi tidak dapat membantu menyediakan lahan karena ini kewenangan provinsi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 33 calon siswa peserta PPDB 2023 di bawah KCD Wilayah V yang dibatalkan dari jumlah total 4.791 pendaftar yang dibatalkan se-Jawa Barat. Pembatalan ini didasari adanya ketidaksesuaian Kartu Keluarga. Pembatalan juga karena dokumen tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Nonong sendiri sudah angkat suara terkait kisruh PPDB 2023 jalur zonasi. Isu saling titip calon siswa hingga perpindahan Kartu Keluarga demi mendekati sekolah yang diinginkan dinilai sudah menodai proses ini. Persoalan itu mucul setiap tahun lantaran para orang tua memiliki kekhawatiran berlebih anaknya tak dapat bersekolah di tempat yang diharapkan.

Dianjurkan