UMP 2023 Diumumkan, Berikut Daftarnya untuk Pulau Jawa
- tahun lalu
Pemerintah provinsi se-Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 kemarin, Senin (28/11). Penetapannya disesuaikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Nilai UMP di setiap provinsi itu beragam. Kenaikannya di rentang 5% hingga 9%. Angkanya masih sesuai dengan Permenaker yang menyebut kenaikan maksimal adalah 10%.
UMP DKI Jakarta masih berada di urutan teratas untuk tahun depan. Bagaimana dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa? Simak dalam video berikut ini.
Nilai UMP di setiap provinsi itu beragam. Kenaikannya di rentang 5% hingga 9%. Angkanya masih sesuai dengan Permenaker yang menyebut kenaikan maksimal adalah 10%.
UMP DKI Jakarta masih berada di urutan teratas untuk tahun depan. Bagaimana dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa? Simak dalam video berikut ini.